Senin 13 Jan 2025 14:47 WIB

Diperiksa Penyidik KPK Tiga Jam, Hasto PDIP tidak Ditahan

Penyidik KPK, Selasa, menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus Harun Masiku.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, 

JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) selama 3,5 jam sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto diperiksa penyidik selama lebih tiga jam pada Senin (13/1/2025) mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.

Hasto kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail, menggunakan bus berkelir merah putih. Hasto memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi hari ini.

Penyidik KPK pada Selasa (24-12-2024), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Mereka adalah Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement