Jumat 10 Jan 2025 04:04 WIB

Pagar Laut Misterius di Tangerang, PJ Gubernur Banten Minta Audit

Pagar laut misterius meresahkan masyarakat Banten.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). KKP menyegel pagar tersebut karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Foto: ANTARA FOTO/Harianto
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). KKP menyegel pagar tersebut karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer ditemukan di Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut mencaplok wilayah pesisir belasan desa nelayan di enam kecamatan, sehingga nelayan kesulitan mencari ikan.

Pj Gubernur Provinsi Banten, A Damenta mengatakan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten telah sudah memeriksa pagar misterius itu. Dia pun telah memerintah DKP untuk melakukan audit tata ruang.

Baca Juga

"DKP sudah cek. Memang dari sekian meter ada kelebihan. Kelebihannya ini, saya sedang meminta Forum Tata Ruang melakukan audit. Secara resmi saya minta melakukan audit," ujar Damenta saat menghadiri acara Tasyakuran dan Silaturrahim MUI Provinsi Banten di Gapura Indra Function Hall, Kota Serang, Banteng, Kamis (9/1/2025).

Menurut dia, nantinya DKP akan melakukan audit ke lapangan langsung bersama pihak-pihak terkait.

"Ya, ke lapangan dong. Sama ke pihak-pihak terkait. Pihak terkait dari mana? Ya, mulai dari kepala desa dan lain-lain," kata Damenta.

Damenta belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tindakan yang akan dilakukan. Karena, dia masih menunggu hasil audit yang tengah dilakukan oleh DKP tersebut.

"DPK sudah cek. Nanti hasilnya semuanya ada," jelas dia.

Seperti diketahui, pagar laut itu bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement