Kamis 09 Jan 2025 13:48 WIB

Anggota Polres Pemalang Pelaku Penipuan Bintara Polri Senilai Rp900 Juta Dipecat

Briptu WR juga sudah berstatus tersangka.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Andri Saubani
Rentetan kasus jerat oknum polisi
Foto: Republika/berbagai sumber
Rentetan kasus jerat oknum polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PEMALANG -- Briptu WR (32 tahun), polisi anggota Polres Pemalang yang menipu pasangan suami-istri senilai Rp900 juta dengan janji meloloskan kedua putra mereka dalam seleksi Bintara Polri, telah menjalani sidang etik di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025). Dia dijatuhi sanki pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) menjatuhkan putusan dan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Baca Juga

Eko menambahkan, Polres Pemalang tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran anggotanya yang dapat mencderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” ujar Eko.

Eko berharap, putusan PTDH terhadap Briptu WR dapat menjadi pelajaran agar seluruh anggota Polres Pemalang senantiasa menjaga kehormatan, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Saat ini Briptu WR juga sudah berstatus tersangka dalam kasus penipuan dengan modus penerimaan anggota Polri. Dia telah menjalani penahanan di Polres Pemalang.

Korban penipuan Briptu WR adalah pasangan suami-istri bernama Suratmo (56 tahun) dan Sutijah (59 tahun). Mereka adalah warga Desa Pelutan, Pemalang, Jawa Tengah.

Briptu WR menjanjikan kepada Suratmo dan Sutijah bahwa dia bisa membantu meloloskan kedua putra mereka dalam seleksi Bintara Polri. Namun pasangan tersebut harus menyetorkan sejumlah uang. Dalam rentang 2020-2023, Suratmo menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp900 juta kepada Briptu WR dengan harapan kedua putranya bisa menjadi polisi.

Uang senilai Rp900 juta tersebut diperoleh Suratmo dari hasil menjual sawah warisan seluas 2,6 ribu meter persegi. Meski sudah menyetorkan uang hampir satu miliar rupiah, kedua putra Suratmo tetap gagal lolos seleksi Bintara Polri.

Merasa tertipu, Suratmo akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Pemalang pada September 2024 lalu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement