REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muncul kabar Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan kepengurusan Peradi RBA versi Luhut Pangaribuan. Koordinator Tim Hukum Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Rivai Kusumanegara menjelaskan, justru yang benar MA telah mengesahkan kepengurusan Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon, yang dilanjutkan kepengurusannya oleh Otto Hasibuan (ketua umum) dan Hermansyah Dulaimi (sekjen).
Hal itu berdasarkan Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt yang amarnya "menyatakan sah Dr. H Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H dan Thomas E Tapubolon, S.H masing-masing adalah ketua umum dan sekretaris Jjnderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) periode 2015-2020.
Rivai menjelaskan, meskipun ada putusan MA yang memenangkan Peradi Otto, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) periode 2014-2024 Yasonna Hamonanhan Laoly telah berpihak dan tidak menerima pendaftaran pihaknya yang menang di MA. "Tetapi sebaliknya menerima pendaftaran dari Peradi Luhut sebagai pihak yang kalah di MA," kata Rivai kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Atas alasan itulah, kata Rivai, pihaknya menggugat Menkumham Yasonna ke Pengadilan TUN agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan. Tetapi, MA dalam putusannya Nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan gugatan tersebut. "Dan kami akan mengajukan PK (peninjauan kembali) terhadap perkara tersebut," ujar Rivai.
Dengan demikian, menurut Rivai, jelas hal itu adalah dua perkara yang berbeda. Dia menyinggung Putusan MA Nomor 189 K/TUN/2024 tidak berimplikasi hukum apa-apa terhadap keabsahan Peradi Otto.
Pasalnya, putusan tersebut hanya menyatakan menolak gugatan (pendaftaran). Sedangkan Peradi Otto telah diputuskan sebagai Peradi yang sah berdasarkan Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 sebagaimana tersebut dalam amar putusan.
"Semestinya, secara sukarela dan tanpa harus digugat terlebih dahulu, Menteri Hukum dan HAM melaksanakan putusan MA yang telah memenangkan dan menyatakan Peradi Otto yang sah. Itulah ketidakadilan yang dilakukan oleh Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM pada waktu itu" kata Rivai.