Jumat 20 Dec 2024 19:15 WIB

Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Bocah 5 Tahun di Pasar Rebo

Bocah perempuan berinisial AGS sempat dilaporkan menjadi korban persetubuhan anak.

Ilustrasi Mayat
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Mayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Sakit Polri Kramat Jati menyatakan dari hasil autopsi dan pemeriksaan lanjutan berupa uji laboratorium patologi anatomi, bocah perempuan berinisial AGS (5) yang tewas di Pasar Rebo, Jakarta Timur karena penyakit infeksi akut paru-paru. Dokter Forensik Medikolegal RS Polri Asri Mega Ratri di Mapolres Metro Jaktim, Jumat (20/12/2024), mengatakan, berdasarkan hasil autopsi dilakukan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati terhadap jenazah AGS pada 3 Desember 2024 lalu, tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

"Kami tidak menemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban," kata Asri.

Baca Juga

Hasil autopsi berupa visum et repertum terkait penyebab kematian AGS ini sudah diserahkan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus.

"Telah dilakukan pemeriksaan, akhirnya kami menyimpulkan bahwa sebab kematian anak ini adalah penyakit infeksi pada paru-paru," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pada awalnya kasus kematian AGS memang sempat dilaporkan sebagai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan. Laporan pihak keluarga AGS di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur awalnya diterima dengan sangkaan pasal 76D Jo. pasal 81, dan atau pasal 76E Jo. pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016.

Namun setelah menerima hasil autopsi lengkap dari RS Polri Kramat Jati, Polres Metro Jaktim memastikan bahwa AGS meninggal akibat sakit. "Kesimpulan hasil autopsi korban berinisial AGS meninggal disebabkan oleh penyakit infeksi paru-paru, infeksi virus akut. Tidak ada indikasi selain infeksi virus akut diderita korban," tutur Nicolas.

Selanjutnya, Polres Metro Jaktim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini ada atau tidaknya perbuatan pidana. "Kalau ada, kita naikkan ke penyidikan. Kalau tidak ada, berarti kami akan menghentikan kasus ini," kata Nicolas.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement