Selasa 17 Dec 2024 13:23 WIB

Kasus Harun Masiku Mangkrak, KPK Kembali Digugat

Eks caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Januari 2020.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah poster buronan Harun Masiku ditempelkan oleh para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah poster buronan Harun Masiku ditempelkan oleh para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya buronan KPK sekaligus eks politikus PDIP Harun Masiku. Gugatan ini adalah gugatan kedua karena gugatan pertama telah dilakukan pada Januari 2024.

"Gugatan ini yang kedua, jika perlu seratus gugatan untuk tuntaskan kasus Harun Masiku," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga

MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku. Apalagi, MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024. Namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK.

Boyamin menjelaskan gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama. Yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa) dalam menuntaskan kasus Harun Masiku. Tapi terdapat dua tambahan materi. Pertama, yurisprudensi dalam kasus asuransi maka berpatokan waktu 2 tahun apabila nasabah menghilang.

"Kedua, ketentuan Pasal 40 Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK dimana KPK boleh hentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu 2 tahun," ujar Boyamin.

Atas dasar dua hal tersebut, Boyamin meyakini semestinya KPK melakukan sidang in absentia. Sebab hingga saat ini Harun Masiku belum mampu ditangkap KPK.

"Semoga Hakim kabulkan gugatan ini dalam bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku untuk mencegah politisasi perkara korupsi," ujar Boyamin.

Eks caleg PDIP untuk DPR RI Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Harun Masiku terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement