REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath mengapresiasi keberhasilan Polda Jawa Timur dalam mengungkap sindikat judi online (judol) jaringan internasional. Rano memandang langkah polisi ini bisa menghentikan perputaran uang haram.
Sindikat judol ini memanfaatkan media sosial dan perusahaan fiktif untuk pencucian uang. Rano menyebut keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Cyber sebagai langkah Polri menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan berdampak luas.
"Langkah ini tidak hanya berhasil menghentikan perputaran uang haram dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan melawan ancaman global seperti ini," kata Rano kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).
Rano menyoroti efektivitas kebijakan Polri dengan menambahkan Direktorat Siber di delapan Polda, termasuk Polda Jawa Timur dalam menangani kejahatan siber. Langkah ini menurutnya telah terbukti efektif dan sesuai harapan.
"Kasus ini adalah bukti nyata bahwa keberadaan unit siber yang kuat dan terlatih mampu menghadapi kejahatan teknologi tinggi secara cepat dan akurat," ujar Wakil Ketua Umum DPP PKB itu.
Menurut Rano, kejahatan seperti judol dan pencucian uang tidak berbeda jauh dari ancaman narkoba. Sebab sama-sama merusak sendi-sendi sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat. Rano mengamati tipologi kejahatan seperti ini berkembang dengan cepat.
"Pelaku semakin cerdas dan inovatif dalam memanfaatkan celah teknologi untuk menyembunyikan kejahatan mereka. Polisi harus terus mengembangkan strategi agar selalu berada satu langkah, bahkan dua langkah di depan mereka," ujar Rano.
Rano juga menambahkan pengungkapan seperti ini harus menjadi agenda nasional. Ini mengingat skala kerugian yang sangat besar dari sisi ekonomi maupun keamanan negara.
"Kami di DPR RI, khususnya Komisi III, akan terus mendukung penuh setiap upaya Polri, baik dari sisi regulasi, dukungan anggaran, hingga penguatan kapasitas teknologi dan personel, agar Polri semakin kuat dalam memberantas kejahatan siber yang terus berevolusi," ujar Rano.
Selain itu, Rano menekankan PKB secara khusus menaruh perhatian pada maraknya judol yang meresahkan masyarakat. Rano berharap keberhasilan Polri ini menjadi momentum menekan kasus serupa di daerah lain.
"Kami percaya langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online yang semakin merajalela," ujar Rano.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengungkap sindikat ini memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan 15 situs judol. Dana hasil transaksi perjudian disamarkan melalui perusahaan fiktif yang terdaftar di Jakarta, sebelum dikonversi menjadi mata uang asing dan dialirkan ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China.
“Kreativitas pelaku dalam menyembunyikan aktivitas mereka sangat mengkhawatirkan. Mereka menggunakan 375 kartu ATM, 185 key token bank, dan bahkan melibatkan perusahaan fiktif untuk menyamarkan aliran dana yang mencapai Rp 1,4 triliun hanya dalam empat bulan,” ujatmr Kasubdit II Ditreskrimsiber Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon.
Sindikat ini juga memanfaatkan seorang penyanyi dangdut untuk mempromosikan situs judol melalui media sosial. Meski demikian, penyanyi tersebut hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.