Rabu 04 Dec 2024 17:01 WIB

Satpol PP DKI: Jakarta Barat Jadi Wilayah Paling Banyak Miras Ilegal

Miras ilegal akan terus ditertibkan.

Ilustrasi pemusnahan miras ilegal.
Foto: Bea Cukai
Ilustrasi pemusnahan miras ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP DKI Jakarta mencatat Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi wilayah di Provinsi DKI Jakarta dengan penertiban minuman miras ilegal terbanyak, yaitu 3.055 botol dari total 9.712 botol yang dimusnahkan Rabu pagi di Monas, Jakarta Pusat.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan jumlah botol minuman keras (miras) beralkohol tersebut juga termasuk berasal dari warung-warung jamu yang menjual minuman itu secara ilegal.

Baca Juga

"Semua yang memang ilegal, yang tidak boleh untuk menjual. Warungnya menjual kan berarti ilegal. Dan itu semua sudah melalui proses penyelidikan sampai dengan keputusan pengadilan," kata Satriadi saat dijumpai di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu.

Dia juga menjelaskan, dasar operasi penertiban minuman beralkohol tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat melalui kanal yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Satriadi menjelaskan, aduan masyarakat langsung melalui pimpinan baik melalui telpon atau aplikasi percakapan. "Bisa (masyarakat bisa mengadukan). Penyelidikan portal sudah disiapkan. Misalkan, di kedaruratan kita bisa kontak 112 terkait dengan apabila di wilayahnya keresahan atau yang menjual minuman," kata Satriadi.

Satriadi memaparkan pihaknya juga melakukan patroli rutin bersama TNI-Polri terutama pada hari-hari besar keagamaan.

Dia menjelaskan, strategi yang dilakukan adalah dengan cara menerapkan tindakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta penindakan hukum. “Pasti kita lakukan (penindakan hukum). Namun untuk sanksinya tergantung. Karena yang memutuskan sanksi itu nanti kan tipiring (tindak pidana ringan) dari hakim ya.

Sanksinya untuk masing-masing pelaku beda-beda itu nanti. "Tergantung jumlah berapa yang dijual, jenis apa," katanya. Kendati demikian, menurut Satriadi, minimal hukuman yang diberikan adalah denda atau kurungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement