Senin 25 Nov 2024 06:08 WIB

Menkum Masih Kaji Pemulangan Napi Bali Nine ke Australia

Presiden Prabowo setuju memindahkan hukuman narapidana WNA ke negara asalnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
 Terpidana Bali Nine, Renae Lawrence kemungkinan dideportasi dari Indonesia pekan depan.
Foto: Reuters/Bagus Othman
Terpidana Bali Nine, Renae Lawrence kemungkinan dideportasi dari Indonesia pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian. Supratman menanggapi pemberitaan pemerintah RI akan memindahkan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba 'Bali Nine' ke Australia.

Menurut dia, pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait. "Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik," kata Supratman dalam siaran pers di Jakarta pada Senin (25/11/2024).

Sebutan Bali Nine adalah julukan media kepada sembilan warga Australia yang ditangkap terkait kasus penyelundupan heroin di Bali pada 17 April 2005. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung.

Secara prinsip, menurut Supratman, Presiden RI Prabowo Subianto setuju memindahkan hukuman narapidana WNA ke negara asalnya. "Presiden telah menyetujui secara prinsip atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," ujar Supratman.

Dia menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional. Tetapi, Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin bisa terealisasi.

"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia," ujar Supratman.

Menurut Supratman, negara asal dari narapidana WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia. Pasalnya, Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia," ucap Supratman.

Selain pemindahan narapidana WNA ke negara asalnya, lanjut Supratman, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri. "Sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian," ujar Supratman.

Hingga saat ini, Supratman menyebut, Kemenkum sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya. "Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," ucap mantan ketua Baleg DPR tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement