Rabu 20 Nov 2024 15:10 WIB

BP Batam: Pengakhiran dan Pembatalan Alokasi Lahan Purajaya Sesuai Prosedur

Ada tiga tudingan yang dilontarkan Dirut PT DTL

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait
Foto: dok Republika
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengusahaan (BP) Batam merespon tudingan-tudingan atas pengakhiran alokasi lahan di pemberitaan media massa beberapa hari terakhir ini. Melalui Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, meluruskan ihwal tudingan hoaks oleh Dirut PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), Rury Afriansyah.

"Sebagai Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, saya ditunjuk menjadi juru bicara institusi. Semua yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan data dari unit kerja terkait, tudingan saya bicara hoaks oleh Rury berarti melecehkan institusi BP Batam dan Kepala BP Batam," kata Ariastuty di Batam Center, Selasa, (19/11/2024).

Baca Juga

Ariastuty merinci setidaknya ada tiga tudingan yang dilontarkan Dirut PT DTL, Rury Afriansyah selaku pihak pengelola hotel Pura Jaya. Pertama, terkait pernyataan yang menyebutkan PT DTL tidak mengajukan perpanjangan kepada BP Batam untuk lahan Hotel Purajaya seluas 10 hektar.

"Penting kami sampaikan sejumlah fakta, data dan kronologis untuk meluruskan, bahwa alokasi lahan PT DTL dimulai dari 7 September 1988 dan berakhir pada 7 September 2018. Hingga masa alokasi lahan berakhir, PT DTL memang tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi," sebut Ariastuty.

Tudingan kedua, tentang PT DTL tidak melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar UWT

"Kami jelaskan bahwa setelah masa alokasi berakhir, BP Batam masih memberi kesempatan sekali lagi masih memberikan kesempatan bagi pemilik lahan untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement