REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (18/11/2024) menggelar sidang praperadilan ajuan tersangka menteri perdagangan (mendag) periode 2015-2019 Thomas Trikasih Lembong. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum akan mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung).
Kejagung mengusut kasus korupsi perizinan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023. Mengacu laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang perdana praperadilan, tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyampaikan, Tumpanuli Marbun yang sudah ditunjuk oleh ketua pengadilan, sebagai hakim pemeriksa perkara praperadilan yang diajukan Tom Lembong tersebut. "Iya, hari ini sidang pertama, jam 10 (pagi)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin,
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pada pekan lalu, menyampaikan sejumlah materi praperadilan yang diajukan. Objek praperadilan utama yang dajukan pihaknya terkait dengan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Jampidsus terhadap Tom Lembong.
Menurut Ari, beberapa permasalahan dalam penetapan tersangka tersebut, terkait waktu, pun menyangkut alat-alat bukti. "Sampai saat ini kita (tim pengacara) tidak mengetahui sama sekali alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan sehingga menetapkan Pak Thomas Lembong sebagai tersangka," kata Ari.
Dia berharap, penyidik Jampidsus dapat menjelaskan perihal dua alat bukti tindak pidana yang dilakukan Tom. Dua alat bukti tersebut sebagai syarat mutlak bagi penyidik dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.
"Selama ini penyidik kejaksaan hanya menyampaikan bahwa Pak Thomas Lembong ditetapkan tersangka dugaan korupsi dalam masalah impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tetapi tidak disampaikan alat-alat buktinya," ujar Ari.
Tom Lembong sejak diumumkan menjadi tersangka pada Selasa (29/10/2024) malam WIB hingga kini masih mendekam di sel tahanan kejaksaan. Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan dia sebagai tersangka atas kebijakan impor gula di Kemendag 2015-2023 yang merugikan negara Rp 400 miliar.
Selain Tom, dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus (CS) sebagai tersangka atas perannya sebagai direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).