REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Modus baru peredaran narkotika bermunculan, termasuk di DIY yang terungkap bahwa ganja diolah menjadi selai roti tawar yang disebut selai ganja. Polisi pun terus melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika meski munculnya modus baru tersebut, termasuk di Kabupaten Bantul, DIY.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pihaknya melakukan upaya dengan tiga cara yakni upaya pre-emtif, preventif, dan represif. Ketiga hal ini, katanya, merupakan fungsi–fungsi utama dalam ketugasan Polri yang diatur dalam Pasal 13 Undang–undang Kepolisian.
Jeffry menjelaskan, upaya pre-emtif merupakan upaya awal yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Mulai dari sosialisasi penyuluhan audiensi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
“Juga melakukan kerja sama tentang pencegahan narkoba dengan dinas terkait, sekolah–sekolah, perguruan tinggi, kelompok agama, dan kelompok masyarakat,” kata Jeffry kepada Republika, Selasa (12/11/2024).
Seperti diketahui, BNNP DIY mengungkap modus baru peredaran narkoba yakni dengan meracik narkoba jenis ganja menjadi selai roti yang disebut selai ganja atau cannabis butter. Modus baru ini terungkap setelah pria asal Turi, Kabupaten Sleman berinisial Y (34 tahun) mengambil paket ganja di sebuah kantor ekspedisi di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman.
Paket ganja tersebut diketahui dipesan oleh Y dari Medan, Sumatera Utara. Kepala BNNP DIY, Andi Fairan mengatakan, pihaknya menemukan 1,1 kilogram ganja yang dibungkus dalam plastik merah di dalam tas ransel setelah melakukan penggeledahan terhadap Y.
Y mengolah ganja tersebut menjadi selai roti yang tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi sebagai selai roti tawar, namun juga memasarkan produk olahan tersebut. Y mempelajari cara mengolah ganja menjadi selai roti tersebut dari YouTube.
Saat ini, Y sudah ditahan di Rutan BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Y juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 miliar.