Senin 11 Nov 2024 16:36 WIB

Gunawan Sadbor Didaulat Jadi Duta Anti-Judi Online

Kapolri menjadikan Gunawan Sadbor duta anti-judi online.

Tiktoker Sadbor. Kapolri menjadikan Gunawan Sadbor duta anti-judi online.
Foto: Dok. TikTok/@sadbor86
Tiktoker Sadbor. Kapolri menjadikan Gunawan Sadbor duta anti-judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya kini telah menangguhkan penahanan selebritas TikTok, Gunawan Sadbor. Yang bersangkutan juga diangkat menjadi duta antijudi daring atau online.

"Sementara, (penahanan) Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan, dan kita jadikan dia duta untuk antijudi online," ujar Kapolri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Baca Juga

Jenderal Sigit mengatakan, penangguhan penahanan dan sekaligus pengangkatan Gunawan Sadbor sebagai duta antijudi daring merupakan jawaban Polri terkait pertanyaan masyarakat. Ia mengaku, institusi yang dipimpinnya mendengarkan aspirasi publik terkait penangkapan TikToker tersebut.

Menurut dia, Polri tidak tebang pilih dalam memberantas kasus judi daring. Sebab, dari penangkapan Gunawan Sadbor pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang yang ada di belakangnya.

"Dari Gunawan Sadbor ini kami kembangkan dan kami menangkap dua tersangka selaku marketing yang memberi hadiah," tutur Kapolri.

Sebelumnya, Satuan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap peran content creator TikTok yang terkenal dengan nama Gunawan Sadbor (38 tahun). Yang bersangkutan adalah warga Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Satreskrim Polres Sukabumi menyebut, Gunawan berperan dalam kasus promosi situs judi daring.

"Gunawan berperan memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39 tahun) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi daring 'flokitoto'," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (4/11/2024).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement