REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan akan berkoordinasi dengan KPK serta kepolisian untuk mencari keberadaan Gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin yang menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kemendagri mendorong semua aparatur menghormati proses hukum.
"Kami akan segera berkoordinasi. Kemarin juga mendapatkan informasi dan laporan seperti itu. Ya tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati proses hukum karena status beliau kan juga masih definitif ya, tentu harus menghormati status hukum dan kami akan berkoordinasi juga dengan KPK, kepolisian, untuk menelusuri keberadaan beliau," kata Bima Arya, Kamis (7/11/2024).
Bima Arya juga mengaku belum mengetahui keberadaan paman Birin. Namun, pihaknya akan segera melakukan pengecekan. "Belum, belum. Segera kita cek," katanya.
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) Korupsi memeriksa Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Rensi Sitorus (RS) soal keberadaan Gubernur Sahbirin Noor. Paman Birin, sapaan akrabnya, menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hal yang sama juga didalami penyidik terhadap beberapa saksi, yakni pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Kalsel Gusti Muhammad Insani Rahman, pramusaji di kediaman Gubernur Sahbirin bernama Ismail, pihak swasta bernama Hamdani, dan Ketua RT bernama Muhammad Sukini. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari keberadaan Sahbirin.
"Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka gubernur (Sahbirin Noor) saat ini," kata Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11/2024
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan penyidik KPK bertempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel di Kota Banjar Baru pada Selasa (5/11/2024). Gubernur Sahbirin saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Hal itu setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel. Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Penyidik komisi antirasuah saat ini sedang memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal keberadaan Sahbirin. Para tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), dan Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD).