REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata dalam kabinetnya, Selasa (22/10/2024). Artinya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Augustinus mengatakan, seorang anggota dewan tidak boleh merangkap jabatan. Karena itu, anggota DPRD yang memiliki jabatan lain di pemerintahan harus mengundurkan diri. "Untuk anggota DPRD tidak boleh rangkap jabatan," kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa sore.
Ia menyebutkan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari Zita. Surat tertanggal 14 Oktober 2024 itu diterima Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta pada 18 Oktober 2024. "(Sudah) ada surat pengunduran diri yang ditujukan ke Sekwan," kata dia.
Meski demikian, Augustinus mengaku, hingga saat ini belum ditentukan pengganti Zita di DPRD Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, mekanisme PAW Zita masih dalam proses administrasi.