Sabtu 19 Oct 2024 07:20 WIB

Hanya 4 Bulan Jadi Pj Gubernur Jakarta, Apa yang Mau Dilakukan Teguh Setyabudi?

Teguh akan menjadi Pj Gubernur Jakarta hingga gubernur hasil Pilkada 2024 dilantik.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) bersalaman dengan Pj Gubernur Jakarta yang baru, Teguh Setyabudi (kanan), di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Mantan penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) bersalaman dengan Pj Gubernur Jakarta yang baru, Teguh Setyabudi (kanan), di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teguh Setyabudi resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono, pada Jumat (18/10/2024). Teguh akan menjabat sebagai kepala daerah di Jakarta hingga dilantiknya gubernur hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Teguh mengatakan, terdapat sejumlah fokus utamanya sebagai Pj Gubernur Jakarta. Pertama, tugas untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden pada (20/10/2024) yang akan dilakukan di wilayah Jakarta.

Baca Juga

"Ada tugas yang sudah di depan mata terkait dengan bagaimana kita ikut menyukseskan mendukung pelantikan presiden," kata dia usai dilantik di Kantor Kemendagri, Jumat siang.

Selain itu, ia juga akan fokus mengantisipasi masalah banjir yang biasanya terjadi setiap musim hujan di Jakarta. Mengingat, saat ini sudah mulai menjelang musim hujan.

"Kita juga sudah harus persiapkan juga musim hujan, bagaimana kita mengantisipasi, seminimal mungkin, mungkin tidak akan ada gangguan terkait dengan masalah banjir. Itu yang harus kita hadapi," kata dia.

Terakhir, Teguh akan fokus untuk memastikan pelaksanaan Pilgub Jakarta dapat berjalan lancar. Pasalnya, Pilgub Jakarta akan menjadi barometer dari berbagai wilayah di Indonesia yang juga menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada).

Diketahui, Teguh akan menjadi Pj Gubernur Jakarta hingga gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik. Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan pada 7 Februari 2025. Dengan catatan, jadwal itu bisa terlaksana apabila Pilgub DKI Jakarta hanya berlangsung satu putaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement