Kamis 03 Oct 2024 15:01 WIB

Bukan Jokowi Tapi Prabowo yang Berwenang Serahkan 10 Nama Capim KPK ke DPR Menurut MAKI

Boyamin akan menggugat ke PTUN terkait kewenangan Jokowi serahkan nama capim KPK.

Petugas menyiapkan laptop untuk tes tulis Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029 di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Menurut panitia seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024-2029, sebanyak 229 calon pimpinan KPK hadir pada pelaksanaan tes tertulis, sementara tujuh orang yang tidak hadir dan dipastikan gugur.
Foto:

Pada Selasa (1/10/2024), Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK mengumumkan masing-masing 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas lembaga antirasuah yang telah disampaikan kepada Presiden RI Jokowi. Pengumuman itu berdasarkan lampiran pengumuman Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024—2029 yang diunggah melalui situs resmi Sekretariat Negara setneg.go.id di Jakarta, pada Selasa.

Pansel KPK menyerahkan daftar nama hasil seleksi capim dan Dewas KPK tersebut kepada Presiden Jokowi di Ruang Holding, Base Off Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa siang, sebelum Presiden bertolak ke NTT untuk melakukan kunjungan kerja. Kesepuluh nama peserta calon pimpinan KPK masa jabatan 2024—2029 sebagai berikut. 1. Agus Joko Pramono, 2. Ahmad Alamsyah Saragih, 3. Djoko Poerwanto, 4. Fitnah Rohcahyanto, 5. Ibnu Basuki Widodo, 6. Ida Budhiati, 7. Johanis Tanak, 8. Michael Rolandi Cesnanta Brata, 9. Poengky indarti, dan 10. Setyo Budiyanto.

Adapun, kesepuluh nama peserta calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024—2029 sebagai berikut. 1. Benny Jozua Mamoto, 2. Chisca Mirawati, 3. Elly Fariani, 4. Gusrizal. 5. Hamdi Hassyarbaini, 6. Heru Kreshna Reza, 7. Iskandar Mz., 8. Mirwazi, 9. Sumpeno, dan 10. Wisnu Baroto.

Pansel KPK telah menuntaskan sesi wawancara terhadap 40 orang peserta capim dan Dewas KPK periode 2024—2029. Sebanyak 40 peserta itu sebelumnya telah lulus profil asesmen, kemudian mengikuti sesi wawancara yang telah berlangsung sejak Selasa (17/9/2024) hingga Jumat (20/9/2024) di Aula Serbaguna Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta.

Dikutip dari laman setneg.go.id, sesi wawancara merupakan tahapan terakhir dalam proses seleksi capim dan Dewas KPK periode 2024—2029. Selanjutnya, nama-nama yang sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi juga akan diserahkan ke DPR RI untuk dipilih masing-masing lima nama pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Arif Satria menjelaskan tiga kriteria utama dalam menetapkan calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK adalah integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas.

"Reputasi dan kemudian kepercayaan publik juga menjadi salah satu pertimbangan dalam kami menentukan. Jadi, aspeknya sangat luas sekali dan pertimbangan-pertimbangan itu pun juga atas masukan dari berbagai kalangan," kata Arif dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa.

Arif menjelaskan, bahwa penetapan kriteria calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK berdasarkan masukan masyarakat serta sejumlah pihak yang sebelumnya hadir untuk memberikan pendapat, seperti media, akademisi, pebisnis, dan unsur organisasi masyarakat sipil.

Dalam menjalankan rangkaian seleksi dan rekam jejak terhadap para calon, Pansel KPK juga meminta saran dari berbagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dan kompetensi terhadap hal tersebut, serta masyarakat yang menjadi salah satu komponen penting sebagai bahan pertimbangan.

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli KPK (Lagi) - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement