REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom menyebutkan dalang utama pabrik narkoba di Taktakan, Serang, memiliki hubungan keluarga. Marthinus di Serang, Rabu (2/10/2024), menyatakan tersangka BY sebagai bos pabrik narkoba tersebut merupakan kepala keluarga, sementara tersangka selanjutnya melibatkan istri ketiga, dan anak dari istri pertama.
"Istri ketiga ini tugasnya adalah bagaimana mengatur keuangan pabrik ini membayar orang, menggaji orang. Jadi sebagai rekening penampung atas nama istri, kemudian juga menerima hasil penjualan," ujar Marthinus.
Ia juga menjelaskan anaknya bertugas mengantar hasil jadi kepada pembeli.
Pabrik narkoba tersebut baru beroperasi selama dua bulan. Namun mesin produksinya sudah dibeli BY pada tahun 2016.
Marthinus mengatakan pengungkapan 10 tersangka dalam kasus pabrik narkoba tersebut juga diketahui dari jejak-jejak terakhir pembelian alat dan bahan baku.
"Maka pendekatan yang dilakukan ke depan adalah bagaimana kita menganalisis semua jaringan informasi ini. Sehingga kita bisa menemukan ujung terakhir nya, dan awalnya satu jaringan struktur secara utuh," kata dia.
Pihaknya menduga alat-alat produksi narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) secara rumahan tersebut juga memiliki keterlibatan dengan kasus pertama BY ketika ia ditangkap.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar pabrik narkotika tersembunyi dalam rumah mewah, atau clandestine laboratory yang hasilkan jutaan pil narkotika di lingkungan Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
BNN RI menahan....