REPUBLIKA.CO.ID, MISSOURI -- Imam Marcellus Khalifah Williams dieksekusi mati pada Selasa (24/9/2024) waktu setempat atas pembunuhan terhadap Lisha Gayle, seorang mantan jurnalis yang ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumahnya di St. Louis. Marcellus dieksekusi dengan cara disuntik mati.
"Segala puji bagi Allah dalam segala situasi," demikian kalimat yang tercantum dalam surat pesan terakhir Marcellus yang tertanggal 21 September 2024. Dalam surat itu, tertera nama dan tanda tangan Marcellus Williams.
Berdasarkan laporan ABC, Marcellus wafat pukul 6.00 waktu setempat di penjara Negara Bagian Missouri, di Bonne Terre, Francois County. Mahkamah Agung Amerika Serikat sebelumnya telah dua kali menolak dua permohonan banding untuk menunda eksekusi yang diajukan pada Selasa, satu jam sebelum eksekusi.
"Bersamaan dengan gelapnya hari ini, kami berutang kepada Khalifah untuk membangun masa depan yang lebih cerah. Kami berterima kasih kepada Kejaksaan St. Louis, atas komitmennya terhadap kebenaran dan keadilan dan upaya mencegah eksekusi ini. Dan untuk jutaan orang yang menandatangani petisi, dan membagikan cerita Khalifah," kata pengacara Marcellus, Tricia Rojo Bushnell.