Sabtu 21 Sep 2024 06:17 WIB

Polisi Tangkap Oknum Pengacara Pelaku Penembakan Pemilik Warung Kopi di Sukabumi

Polisi menyita senjata api rakitan dari pelaku.

Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

"Untuk kepentingan pengembangan kasus, tersangka saat ini dijebloskan ke dalam sel penjara Mapolres Sukabumi Kota. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, namun kondisi kesehatannya sudah berangsur pulih," katanya.

Rita mengatakan tersangka mengaku berprofesi sebagai pengacara namun belum memiliki sertifikasi, tetapi sudah pernah mendampingi beberapa klien untuk bersidang di pengadilan negeri. Di sisi lain, dari hasil penyidikan terungkap antara korban dan tersangka merupakan kawan dekat. Terjadinya penembakan itu karena AMJM bercanda sembari memainkan senjata apinya yang kemudian ditodongkan ke punggung korban. 

Diduga pelatuk tidak dikunci dan tertekan oleh jarinya sehingga meledak dan memuntahkan peluru tepat di punggung sebelah kanan rekannya. Penembakan itu terjadi saat korban dan tersangka tengah mengobrol di dalam mobil milik tersangka.

Akibat perbuatannya, oknum pengacara ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 251 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat yang ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement