Kamis 12 Sep 2024 21:09 WIB

Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Technopark Rp 1,2 T

Sebelumnya, Kejaksaan telah menggeledah Gedung Cyber Kuningan terkait kasus ini.

Ilustrasi Korupsi
Foto:

Akibat adanya LHAI BPKP itu, PT HK Realtindo (HKR) saat ini tidak melunasi harga saham sebesar Rp 2 triliun. Penghentian sepihak ini lantas memicu gugatan terhadap Hutama Karya dan anak usahanya, HKR, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"CSK, Azbindo dan Aziz Mochdar, menggugat HK-HKR di PN Jaktim untuk membatalkan transaksi dengan dalil bahwa HK-HKR telah melakukan tipu daya dengan melakukan pengambilalihan objek saham menggunakan promissory note; di satu sisi, Akta Jual Beli menuliskan harga saham telah dibayar lunas," jelasnya.

Sebaliknya, masih dalam perkara itu, HK-HKR juga mengajukan gugatan rekonvensi untuk membatalkan transaksi dengan alasan adanya tipu daya dari PT CSK, Azbindo dan Aziz Mochdar. Ini sekaligus meminta agar dilakukan pengembalian atas penyertaan saham sebesar Rp 200 miliar dan pinjaman sebesar Rp 1 triliun.

Dalam putusannya, hakim PN Jaktim selain menolak gugatan rekonvensi HK-HKR, dan mengabulkan seluruh permohonan para penggugat (PT CSK, Azbindo dan Aziz Mochdar) dalam permohonan provisi, kecuali prmohonan angka 7 mengenai uang paksa (dwangsom).

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo melakukan perbuatan melawan hukum," demikian seperti dikutip dari putusannya.

Selain itu, hakim PN Jaktim juga menghukum PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi meteril sebesar Rp 8,346 triliun. Selanjutnya, hakim juga menghukum HK-HKR membayar ganti rugi immateril senilai Rp 3,125 triliun.

Masih dalam putusan, hakim PN Jaktim juga menyatakan sita jaminan gedung HK Tower, SHGB HK Tower, dan Sita Revindikasi atas SHGB No 122 dan SHGB No 335 sah dan berharga.

Akan banding ...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement