Senin 09 Sep 2024 16:58 WIB

Bukan Soal Pendongkelan, Keluarga Ingin Nama Bung Karno Dibersihkan dari Tuduhan PKI

Tuduhan pemberhentian karena Soekano kihanati bangsa dinilai tak dapat diterima.

Putra Presiden pertama Republik Indonesia, Muhammad Guntur Soekarnoputra di Rumah Aspirasi Relawan, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Foto:

Bahkan, dia mengatakan bahwa pendongkelan Soekarno dari kursi presiden tersebut merupakan perkara biasa, sebab menuntut dia tampuk kekuasaan memang memiliki batas dalam demokrasi.

"Bagi kami keluarga besar Bung Karno dan bagi rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno, perihal Bung Karno harus berhenti dari jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa karena memang kekuasaan seorang presiden Indonesia harus ada batasnya, tidak peduli siapapun dia Presiden Indonesia itu, memang harus ada batasnya," tuturnya.

Dia menyebut yang justru tidak dapat diterima oleh pihaknya ialah alasan pemberhentian Presiden Soekarno karena dituduh mengkhianati bangsa dan negara dengan memberikan dukungan terhadap pemberontakan G30SPKI pada 1965.

"Tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apapun juga seperti itu telah memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar kami, maupun rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis yang mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman," ucapnya.

Menurut dia, tuduhan tersebut tidak masuk nalar dan logika akal sehat. "Bagaimana mungkin seorang proklamator kemerdekaan bangsa Indonesia mau melakukan pengkhianatan terhadap negara yang ia proklamasikan sendiri kemerdekaannya?".

Meski demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya telah memaafkan pendongkelan Soekarno dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya selama ini. Ia berharap apa yang dialami Soekarno tidak terjadi lagi di kemudian hari sebab semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama di mata hukum.

"Atas dasar pertimbangan tersebut dan demi persatuan serta kesatuan bangsa dan demi masa depan generasi muda yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa, kami sekeluarga telah bersepakat untuk memaafkan semua yang terjadi di masa lalu, menyangkut perlakuan terhadap diri Bung Karno dan keluarganya," ujarnya.

Dia pun menilai penyerahan surat tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 oleh pimpinan MPR RI kepada keluarga Soekarno dan Menkumham, terbitnya Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012, serta pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di Istana Negara tanggal 7 November 2022 menggugurkan tuduhan yang dialamatkan ke Soekarno selama ini.

"Tuduhan terhadap Bung Karno telah melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara telah tidak terbukti dan gugur demi hukum, sekali lagi tidak terbukti dan gugur demi hukum. Hal tersebut kami pandang sebagai ikhtiar kita untuk menghapus stigma buruk kepada seorang proklamator dan bapak bangsa kita sendiri, serta untuk membangun rekonsiliasi nasional demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," kata dia.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement