Kamis 05 Sep 2024 14:59 WIB

Kaprodi PPDS Anestesia Undip Dituntut Ikut Bertanggung Jawab dalam Kematian Dokter ARL

Pihak keluarga berulang kali mengadu soal jam kerja berlebih ARL, tapi tak digubris.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) Undip gelar aksi atas kematian ARL (30) dengan dugaan perundungan
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) Undip gelar aksi atas kematian ARL (30) dengan dugaan perundungan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari (ARL), Misyal Achmad, menuntut kepala prodi (kaprodi) Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Universitas Diponegoro ikut bertanggung jawab dalam kasus kematian ARL. Misyal mengatakan, kaprodi PPDS Anestesia Undip tak bisa hanya lepas tangan dan mengeklaim tak tahu menahu soal dugaan perundungan yang dialami ARL. 

"Sekarang kaprodi harus bertanggung jawab. Dia tidak bisa bilang tidak tahu. Dan ini yang mengajar ini seniornya (ARL), bukan dokter spesialis. Dokter spesialis mengajar yang di atas, yang di atas mengajar bawahnya, hingga tidak jelas SOP programnya, standardnya seperti apa," kata Misyal di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (5/9/2024). 

 

Dia mengungkapkan, selama melaksanakan PPDS Anestesia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr.Kariadi, ARL bekerja nyaris 24 jam, yakni dimulai dari pukul 03:00 dini hari hingga keesokan harinya pukul 02:00 dini hari.

 

"Berapa jam dia istirahat? Di militer tidak seperti itu. Dengan cara kaprodi membiarkan hal ini, bagaimana bisa mendapatkan dokter yang berempati? Anda mungkin pernah mengalami ke RS, dokternya judes, enggak enak, loh kalau menempanya saja seperti ini?" ucap Misyal. 

 

"Intinya kami prihatin dengan dunia kesehatan yang seperti ini dan ini sebetulnya bukan di Kementerian Kesehatan, ini ranahnya Kementerian Pendidikan. Kementerian Pendidikan yang memiliki program, enggak tahu seperti apa bisa jadi korban seperti ini," kata Misyal menambahkan. 

 

Menurut Misyal, pihak keluarga ARL sudah berulang kali mengadukan tentang jam kerja eksesif ke kaprodi PPDS Anestesia Undip. Namun pengaduan tersebut tak pernah mendapatkan respons. 

 

 

Selain jam kerja berlebih, selama melaksanakan PPDS Anestesia di RSUP Dr.Kariadi, ARL turut menghadapi berbagai bentuk perundungan, termasuk pemerasan, dari para seniornya.

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement