Senin 02 Sep 2024 06:47 WIB

Pendaftaran Dico-Ali Ditolak KPU Kendal, Begini Saran Pengamat

Dukungan PKB kepada Dico dilakukan karena memiliki peluang kuat untuk menang.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin.
Foto: Republika.co.id
Ketua KPU Kendal, Khasanudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik (parpol) memiliki hak dan kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap seorang calon kepala daerah. Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai, pencabutan dukungan bisa dilakukan oleh parpol ketika masih dalam proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia pun menyoroti kasus pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang mendapat rekomendasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditolak pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Kendal. Hal itu lantaran penyelenggara pemilu sebelumnya sudah menerima pendaftaran pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi.

Baca Juga

"Iya bisa dilakukan (pencabutan dukungan), memang sering dilakukan di pilkada-pilkada sebelumnya dan terjadi pada pilkada saat ini juga kan?" kata Ujang kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (2/9/2024).

Menurut Ujang, pencabutan dukungan oleh parpol sudah umum terjadi, termasuk pada Pilkada Serentak 2024. "Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa berubah masih bisa digoyang, masih bisa cabut apa namanya dukungannya tersebut, karena memang batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00," kata Ujang.

Ujang pun menilai jika KPU tidak memiliki alasan untuk menolak calon baru yang mendapatkan rekomendasi B1 KWK PKB. "Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidak boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tidak bisa menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Ujang.

PKB memutuskan mengusung Dico Ganinduto-KH Ali Nurudin untuk maju Pilbup Kendal pada Kamis (29/8/2024) malam WIB atau menjelang penutupan pendaftaran calon kepala daerah. Keputusan itu menarik rekomendasi yang sudah diberikan kepada pasangan Dyah-Benny, yang sudah mendaftar di KPU Kabupaten Kendal pada Kamis siang WIB.

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap, KPU Kendal menerima pencalonan Dico-Ali yang diusung partainya. "Kami berharap KPU dan Bawaslu dapat memahami dan menerima pencalonan Dico dari PKB. Wajar bila setiap partai memiliki dinamikanya masing-masing," kata Gus Jazilul.

Jazilul menilai, dukungan PKB kepada Dico dilakukan karena sosok tersebut memiliki peluang yang kuat untuk menang pada Pilbup Kendal. Terlebih, Dico merupakan bupati pejawat (incumbent) di Kendal. "DPC PKB Kendal wajib mengawal dan mengamankan perintah DPP PKB," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kendal, Khasanudin menjelaskan, penolakan pendaftaran menjelang penutupan itu berdasarkan keputusan pleno seluruh anggota KPU Kendal. "Hal tersebut berdasarkan hasil pleno terkait pendaftaran paslon Dico-Ustadz Ali," kata Khasanudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement