Sabtu 31 Aug 2024 19:57 WIB

GAPPMI Kritik PP Kesehatan: Seakan-akan Gula Barang Haram

Industri makanan dan minuman mengklaim telah berupaya mengurangi kadar gula.

Rep: M Nursyamsi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas merapikan minuman bergula dalam kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Presiden Joko Widodo telah menetapkan pendapatan cukai produk plastik sebesar Rp1,84 triliun, dan cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp4,38 triliun.
Foto:

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendorong kajian lebih lanjut mengenai PP tersebut. Wapres menyampaikan pentingnya Wapres mengungkapkan bahwa proses diskusi dari berbagai pihak agar tidak terjadi benturan dalam pelaksanaannya.

"Penting untuk mendalami dan merundingkan hal ini dengan serius. Kami perlu mendengarkan berbagai pihak agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik," ucap Wapres.

Wapres juga turut menyoroti Pasal 103 pada PP nomor 28 tahun 2024 yang mencakup upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja mengenai penyediaan alat kontrasepsi. Menurutnya, Indonesia memiliki budaya ketimuran dan nilai-nilai agama yang kuat yang mana aspek keagamaan harus menjadi pertimbangan dalam penerapan aturan tersebut

"Jangan sampai hanya fokus pada aspek kesehatan saja. Aspek keagamaan juga sangat penting untuk dipertimbangkan dalam sebuah kebijakan. Jika terjadi ketidaksamaan pendapat atau konflik, hal ini justru akan menjadi kontraproduktif," kata Wapres.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement