Kamis 22 Aug 2024 17:56 WIB

Media Asing Soroti Demonstrasi Ricuh Indonesia, Penolakan RUU Pilkada Menggema

Kantor berita asing singgung langkah parlemen yang bersiasat untuk anulir putusan MK.

Massa aksi merobohkan pembatas di Gerbang Pancasila atau pintu belakang Gedung DPR, Senayan, Jakarta (22/8/2024). Massa aksi yang didominasi oleh mahasiswa itu menuntut DPR tak mengesahkan RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Massa aksi merobohkan pembatas di Gerbang Pancasila atau pintu belakang Gedung DPR, Senayan, Jakarta (22/8/2024). Massa aksi yang didominasi oleh mahasiswa itu menuntut DPR tak mengesahkan RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media asing mulai menyoroti demonstrasi revisi UU Pilkada dan pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Kantor berita Reuters menulis judul "Protest across Indonesia as parliament delays change to election law".

Media Inggris, BBC menulis judul "Police clash with protesters over Indonesia law change". Dalam tulisannya, BBC menggambarkan bentrokan yang terjadi antara polisi dan pengunjuk rasa di ibu kota Jakarta. Para demonstran berkumpul menolak langkah pemerintah untuk menganulir putusan Mahkamah Konstituso.

Baca Juga

Tulisan BBC juga menyinggung langkah parlemen yang bersiasat dalam waktu 24 jam untuk mengabaikan putusan MK terkait ambang batas persentase partai dalam pencalonan Pilkada serta usia minimum bagi calon kepala daerah. Pemerintah dianggap ingin memuluskan langkah ketum PSI Kaesang Pangarep agar bisa ikut dalam pemilihan gubernur.

Sementara itu, media Singapura Channel News Asia menulis, artikel dengan judul, Thousands protest Indonesian parliament’s move to subvert court ruling, pave way for Jokowi’s son to contest in local elections."

Mahasiswa, akademisi, buruh, aktivis pro-demokrasi, dan selebriti termasuk di antara para pengunjuk rasa yang berkumpul di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, di mana kawat berduri dan pagar beton dipasang di depan pintu masuk.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Republika, pintu Gerbang Pancasila sudah berhasil dirobohkan oleh massa aksi sejak Kamis siang. Setelah pintu gerbang roboh, massa mulai masuk sambil berorasi di dalam kompleks parlemen.

Namun, massa aksi yang berdatangan ke depan Gerbang Pancasila makin bertambah pada Kamis sore. Massa aksi bahkan mulai melakukan aksi bakar ban di depan aparat kepolisian yang berjaga.

Massa aksi kemudian mencoba menggeser pintu gerbang yang terbuat dari besi dan beton yang sebelumnya telah dirobohkan. Pintu gerbang itu digeser keluar agar massa aksi makin leluasa untuk masuk ke dalam.

Melihat aksi itu, aparat kepolisian yang berjaga mulai bergerak ke depan menghampiri massa aksi. Alhasil, massa aksi tercaping dan mulai mendorong aparat kepolisian agar kembali mundur. Aksi saling dorong antara massa aksi dan polisi pun tak terhindarkan.

Namun, aksi saling dorong itu terjadi hanya sekitar 10 menit. Setelah itu, kedua belah pihak kembali tenang.

Hingga Kamis sore, massa aksi masih bertahan di Gerbang Pancasila. Massa masih tetap ingin masuk ke dalam Gedung DPR.

Diketahui, aksi yang dilakukan di Gedung DPR merupakan respon masyarakat atas pembahasan RUU Pilkada usai adanya putusan MK. Pasalnya, RUU Pilkada yang semula akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis pagi itu dinilai bertentangan dengan putusan MK.

Tapi, rapat paripurna pada Kamis pagi itu ditunda lantaran anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum. Namun, masih belum jelas kelanjutan dari RUU Pilkada tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement