Selasa 20 Aug 2024 17:12 WIB

Ditanya Apakah PDIP akan Usung Anies di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK, Ini Jawaban Ganjar

Putusan MK diyakini membuka konstelasi politik baru di Pilkada serentak 2024.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ganjar Pranowo
Foto:

MK, pada Selasa (20/8/2024) memutuskan untuk mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pillkada 2024. Dalam putusan tersebut, salah-satunya terkait dengan sinkronisasi antara ambang batas minimal pencalonan kepala daerah dengan jumlah populasi dalam daftar pemilihan tetap (DPT) di masing-masing daerah pemilihan.

Dalam salah-satu putusannya, MK menyatakan, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta, sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. Putusan tersebut, bagi PDI Perjuangan sangat menguntungkan. Terutama untuk Pilkada DKI Jakarta yang menjadi salah-satu episentrum terpanas dalam kontestasi politik daerah tahun ini.

Karena PDIP, partai dengan perolehan suara 14,1 persen dan menguasai 16 kursi di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) tak dapat mengajukan cakadanya untuk DKI Jakarta. Kondisi tersebut, lantaran sebelum putusan MK, ambang batas minimal pengusungan cakada oleh partai politik, atau gabungan partai politik sedikitnya 22 dari 106 kursi, atau 20 persen suara di DPRD dari hasil Pemilu 2024 lalu.

PDIP, pun semakin tertekan lantaran dikurung sendirian oleh 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang menguasai 91 kursi di DPRD. Koalisi raksasa yang beranggotan Gerindra, Golkar, PAN, PSI, Demokrat, Nasdem, PKB, Perindo, PPP, Garuda, dan PKS itu sepakat ‘memusuhi’ PDI Perjuangan dengan mengusung Ridwan Kamil - Suswono untuk Pilkada Jakarta 2024.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement