REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang melalui Kesbangpol Jawa Barat melayangkan keberatan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait delegasi Paskibraka asal Sumedang Sofia Sahla yang tidak memakai jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara, Selasa (13/8/2024). Padahal, sosok Sofia sudah berjilbab sejak kecil.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang Asep Tatang Sujana mengaku tidak mengetahui persis kronologi delegasi Paskibraka asal Sumedang yang harus melepas jilbab di acara pengukuhan. Sebab, delegasi paskibraka diisolasi setelah tiba di IKN dan tidak dapat dihubungi.
"Jabar telah menyampaikan keberatan tentang proses yang terjadi kalau Sumedang terwakili oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menyatakan keberatan dengan insiden tadi," ucap dia di Pemkab Sumedang, Kamis (15/8/2024).
Asep berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali. Ia melanjutkan orang tua dari Sofia Sahla pun merasa kecewa melihat anaknya melepas jilbab saat pengukuhan.
"Ya kecewa karena mereka mengedukasi anak pakai jilbab bukan kemarin tapi sejak kecil menanamkan nilai keislaman tidak ujug-ujug, sejak kecil. Kecewa besar," kata dia.
Ia pun merasa heran sebab tahun-tahun sebelumnya tidak terdapat permasalahan bagi paskibraka yang memakai jilbab. Dalam konteks kebhinekaan, ia menyebut tiap orang memiliki ciri khas masing-masing termasuk dalam urusan keyakinannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta delegasi perempuan Paskibraka Nasional 2024 yang bertugas mengibarkan bendera saat hari ulang tahun kemerdekaan ke 79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (17/8/2024) diperbolehkan untuk menggunakan jilbab. Ia pun menyoroti adanya peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang larangan anggota Paskibraka melepas Jilbab.
"Saya udah baca, melihat itu dan saya baca surat keputusan BPIP, apa itu betul apa tidak bahwa anggota paskibraka melepas jilbab, memang benar," ucap Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rafani Akhyar mempertanyakan aturan tersebut saat dihubungi, Rabu (14/8/2024).
Rafani menegaskan apabila larangan memakai jilbab merupakan aturan dari lembaga BPIP maka hal itu langkah mundur dalam pengamalan Pancasila dan tidak tepat. "Kalau BPIP melarang memakai jilbab atas nama Pancasila, langkah mundur dalam pengamalan Pancasila," kata dia.
Ia menyebut tahun-tahun sebelumnya paskibraka bebas untuk berjilbab saat pengibaran bendera pusaka di hari ulang tahun kemerdekaan. Namun, ia mempertanyakan mengapa saat ini hal tersebut dilarang.
"Langkah tidak tepat dan kemunduran," kata Rafani.