REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Pengukuhan dilakukan dalam sebuah upacara dengan Kepala Negara bertindak selaku pembina upacara.
Pengukuhan itu memunculkan polemik setelah semua Paskibraka Putri tidak ada yang mengenakan jilbab atau hijab. Bahkan, termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba ketika sampai di IKN harus mencopot penutup aurat tersebut. Hal itu jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan jilbab atau tidak.
Saat ini, penanggung jawab Paskibraka 2024 adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pembina Paskibraka Nasional 2021, Irwan Indra menuding, kewajiban copot jilbab bagi Paskibraka perempuan merupakan ulah BPIP.
"Pasti BPIP, karena sekarang yang bertanggung jawab mengurusi Paskibraka 2024 adalah BPIP," ujar Irwan ketika dikonfirmasi Republika, di Jakarta, Rabu (14/8/2024). Dia pun heran, mengapa BPIP sampai harus mewajibkan Paskibraka 2024 yang perempuan mencopot jilbab saat pengukuhan.
Irwan mendapat informasi, sebenarnya ada 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab. Namun, semuanya harus mencopot penutup kepala tersebut karena aturan yang dikenakan BPIP. "Bahkan ada yang sudah sejak SD dan SMP memakai jilbab harus dicopot karena ikut Paskibraka 2024," ucap Irwan.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi membantah ada paksaan terhadap Paskibraka Putri untuk melepas jilbab. Dia menyebut, hal itu dilakukan secara sukarela. Berikut klarifikasi utuhnya melalui keterangan pers tertulis yang diterima Republika.
Baca di halaman selanjutnya..