Rabu 14 Aug 2024 16:07 WIB

Paskibraka Dilarang Berjilbab? 'Ada yang Terang-terangan Langgar Konstitusi dan Pancasila'

Kebijakan itu dinilai sebagai bentuk dari kebencian terhadap keyakinan umat Islam.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kalangan pegiat hukum mengecam kebijakan dugaan pelarangan penggunaan hijab ataupun jilbab bagi Paskibraka putri 2024. Bantuan Hukum Pengacara Jalanan menilai, kebijakan larangan penutup aurat bagi perempuan anggota pasukan pengibar bendera pusaka yang beragama Islam tersebut, merupakan bentuk diskriminasi institusi negara terhadap warga negaranya yang beragama. Bahkan dinilai sebagai bentuk dari kebencian terhadap keyakinan umat Islam atau islamofobia.

Anggota LBH Street Lawyer Irvan Ardiansyah menegaskan, kebijakan dugaan pelarangan penggunaan hijab oleh institusi resmi, bukan cuma pembangkangan terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pun pembangkangan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga

“Bahwa pelarangan pemakaian hijab ataupun jilbab tersebut sebagai bukti adanya pihak-pihak yang dengan terang-terangan melanggar konstitusi, Pancasila, dan hak asasi manusia, anti-Bhineka Tunggal Ika, yang menyamaratakan dan memaksakan suatu aturan dengan sikap tidak peduli dengan agama, dan keyakinan yang dianut oleh seseorang,” begitu kata Irvan dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024).

Irvan menegaskan, dugaan pelarangan hijab bagi para Paskibraka putri tersebut, sangat menyakitkan terjadi di negara Indonesia, yang mayoritas dari populasinya adalah Muslim. Kata dia, bahkan komunitas internasional, baru-baru ini pun mengecam Prancis sebagai negara yang liberal, tuan rumah gelaran Olimpiade 2024, yang sempat melarang penggunaan hijab atau jilba, bagi para atlet-atlet perempuan Islam peserta pesta olahraga terakbar di dunia tersebut.

“Ini mirip seperti yang dipraktikkan oleh Prancis yang islamophobic, yang melarang atlet-atlet mamakai hijab yang berlaga di Olimpiade 2024,” begitu kata Irvan.

Karena itu, kata Irvan, Bantauan Hukum Pengacara Jalanan mendesak komunitas Islam nasional untuk sama-sama mengingatkan pemerintah atas pelarangan pengenaan hijab atau jilbab bagi Paskibraka putri itu. Dan mendesak pemerintah, agar menegur dan memerintahkan otoritas yang mengurusi Paskibraka tersebut untuk mencabut pelarangan penggunaan hijab atau jilbab tersebut.

“Karena pelarangan ini adalah bentuk dari islamofobia dan sangat diskriminatif yang selama ini juga ditentang di internasional. Hal ini harus dilawan bersama-sama, karena pelarangan ini akan menjadi kebiasaan yang sangat buruk, dan sangat menyakitkan bagi perasaan umat Islam,” begitu kata Irvan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement