Rabu 07 Aug 2024 13:55 WIB

PM Inggris: Para Perusuh Bakal Dijatuhi Hukuman pada Akhir Pekan Ini

Perusuh menghadapi dakwaan mulai dari gangguan kekerasan hingga pelanggaran terorisme

Para pengunjuk rasa membawa spanduk di depan protes Cukup Sudah di Whitehall, London, Rabu 31 Juli 2024, menyusul penusukan fatal tiga anak di klub liburan bertema Taylor Swift pada Senin di Southport.
Foto: Jordan Pettitt/PA via AP
Para pengunjuk rasa membawa spanduk di depan protes Cukup Sudah di Whitehall, London, Rabu 31 Juli 2024, menyusul penusukan fatal tiga anak di klub liburan bertema Taylor Swift pada Senin di Southport.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan bahwa orang-orang yang ditangkap karena terlibat kerusuhan kemungkinan bakal dijatuhi hukuman pekan ini. Lebih dari 400 pengunjuk rasa telah ditahan sejak penikaman yang menewaskan tiga anak dan melukai beberapa lainnya terjadi di sebuah klub tari di Southport pada 29 Juli.

Starmer mengatakan dia memperkirakan "hukuman substansial" bagi mereka akan diputuskan sebelum akhir pekan ini, menurut laporan Sky News pada Selasa. "(Hukuman) itu seharusnya memberikan pesan sangat kuat kepada siapa pun yang terlibat, secara langsung atau daring, bahwa Anda kemungkinan akan diadili dalam pekan ini," kata dia seperti dikutip dalam laporan itu.

Baca Juga

Pascakerusuhan sayap kanan di seluruh Inggris, mereka yang ditangkap menghadapi konsekuensi hukum yang berat, dengan dakwaan mulai dari gangguan kekerasan hingga potensi pelanggaran terorisme. Direktur Penuntut Umum Stephen Parkinson dalam wawancara dengan BBC menggarisbawahi kepastian hukuman penjara bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas kekerasan.

"Seharusnya tidak ada keraguan akan hal itu. Mereka akan dikirim ke penjara," tegasnya, menyoroti beratnya pelanggaran dan komitmen terhadap tindakan hukum yang cepat dan tegas.

Parkinson mengungkapkan bahwa tuduhan terorisme sedang dipertimbangkan dalam kasus-kasus tertentu. “Kami melihat pelanggaran terorisme. Saya mengetahui setidaknya ada satu contoh di mana hal ini terjadi,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa kelompok terorganisir dalam kerusuhan tersebut, terutama mereka yang merencanakan aksi menyebarkan ideologi dan menyebabkan gangguan besar, dapat dituntut berdasarkan undang-undang terorisme.

Sebagian besar tersangka telah didakwa dengan gangguan kekerasan, kejahatan dengan hukuman maksimum tujuh tahun penjara. Namun, penyelidikan masih berlangsung untuk menilai apakah tuntutan yang lebih berat, seperti kerusuhan, dengan hukuman 10 tahun penjara, dapat diberikan.

Proses hukum mungkin memakan waktu lama karena kompleksitas kejahatan dan perlunya pengumpulan bukti substansial untuk mengambil keputusan. Namun, Parkinson meyakinkan masyarakat bahwa meskipun ada potensi penundaan, konsekuensinya akan berupa hukuman yang berat bagi pelanggarnya.

Para pengunjuk rasa dari kelompok sayap kanan menentang keberadaan migran di seluruh Inggris. Gelombang protes itu muncul setelah ada laporan yang belum dipastikan kebenarannya menyebutkan bahwa pelaku penusukan itu adalah seorang pengungsi.

Sang pelaku kemudian diidentifikasi sebagai remaja laki-laki keturunan Rwanda yang lahir di Wales, Inggris.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement