Rabu 07 Aug 2024 08:49 WIB

Mahasiswa AMAK Desak Desak KPK Usut Kasus Masnah Busro dan BBS

KPK diharapkan mengusut kasus ini sampai tuntas.

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) melakukan aksi unjuk rasa di KPK. Mereka mendesak KPK mengusut kembali kasus Masnah Busro.
Foto: istimewa/doc humas
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) melakukan aksi unjuk rasa di KPK. Mereka mendesak KPK mengusut kembali kasus Masnah Busro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/8). Mereka mendesak  KPK mentersangkakan dan menahan mantan bupati Muaro Jambi periode 2017-2022 dan wakilnya, Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno (BBS).

Dalam siaran pers disebutkan, AMAK meminta KPK untuk tidak pandang bulu dalam mereka yang terlibat dalam kasus gratifikasi RAPBD Propinsi Jambi tahun anggaran 2017 - 2018. Dalam aksinya, para mahasiswa ini mengenakan topeng wajah Masnah Busro dan BBS,  serta kaos hitam bertuliskan Tahan Masnah Busro dan BBS itu berlangsung tertib. 

Puluhan aparat keamanan, baik dari polisi maupun tim security KPK tampak berjaga-jaga memantau jalannya aksi. Sebagian dari mahasiswa juga terlihat membentang spanduk panjang bertulis 'Usut Tuntas Kasus Gratifikasi Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno"

Dalam orasinya, Koordinator aksi, Harun, mengakui, untuk kepentingan pengusutan kasus tersebut, pihaknya belum memberikan bahan laporan yang lengkap, kecuali beberapa fakta persidangan yang mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp.3,3 milyar.

Dalam keterangan di persidangan, menurut Harun, dana itu diduga mengalir ke tim kampanye pemenangan Masnah Busro dan BBS di Pilkada Muaro Jambi 2017. Dan pada pilkada tersebut, pasangan Masnah dan BBS ini memenangi kontestasi, dengan suara terbanyak.

"Ini uang tidak kecil. Walaupun disebut sebagai gratifikasi, tapi esensinya sama juga dengan korupsi. Nah, kasus ini sampai sekarang belum tuntas," kata Harun.

Dengan berbekal sejumlah data dan  fakta persidangan itulah, kata Harun,  AMAK berharap KPK mengusut kasus ini sampai tuntas. "Orang sudah jelas kok disebutkan kemana aliran dana itu. Masa harus disembunyikan. Jangan melihat Rp.3,3 miliarnya, yang mungkin buat sebagian orang kecil. Tapi, tetap aja itu korupsi walaupun lewat gratifikasi," tegasnya.

Pada 2022, KPK beberapakali melakukan pemeriksaan terhadap Masnah dan BBS, terkait pengembangan perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Saat itu Masnah diperiksa dala dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Saat itu Masnah mengaku sudah mengundurkan diri dari anggota DPRD Provinsi Jambi sejak 2016, karena maju di Pilkada Muarojambi. "Jadi saya tidak tahu lagi aliran dananya kemana. Saya dipanggil hanya sebagai saksi," kata Masnah saat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement