Kamis 01 Aug 2024 09:32 WIB

Vina Meninggal Dibunuh atau Kecelakaan? Ini Kata Susno Duadji Usai Sidang PK Saka Tatal

Susno Duadji dihadirkan sebagai ahli dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (31/7).
Foto:

Selang beberapa waktu kemudian, kematian Vina dan Eky dinyatakan sebagai kasus pembunuhan dan ditangani Polres Ciko. Jika kasus itu dinyatakan sebagai pembunuhan, Susno pun mempertanyakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tersebut. Jika disebutkan TKP-nya di Jembatan Layang Talun, maka masuk wilayah Kabupaten Cirebon dan Polresta Cirebon sudah menyatakan itu adalah TKP kecelakaan.

"TKP di Kabupaten itu adalah TKP kecelakaan. Nah, TKP di kota, (kasus) pembunuhan. Maka pertanyaannya, di mana TKP-nya? Kalau dia katakan di Jembatan Layang, bukan, itu punya kabupaten. Kalau dia katakan di belakang showroom, nanti ditanya, ada nggak jenazah di situ? Ada nggak bekas sepeda motor? Ada nggak segala macam darah di situ? Ya kalau itu nggak ada, berarti TKP bukan di situ,’’ terang Susno.

Pertanyaan serupa juga diutarakan Susno jika disebutkan TKP pembunuhan adalah di depan SMP 11. "Apakah di (depan) SMP 11? Ya dicek saja. Ada darah apa tidak? Ada jenazah apa tidak? Ada sepeda motor apa tidak? Ya kalau tidak ada semua, berarti TKP-nya saja nggak ada,’’ ungkap Susno.

Susno menyatakan, jika kasus Vina dinyatakan sebagai kecelakaan, maka sudah selesai. Sedangkan jika disebut sebagai kasus pembunuhan, maka belum selesai.

"Kenapa belum selesai? TKP-nya belum tahu," ucap Susno.

Menurut Susno, jika TKP-nya tidak ada, maka peristiwanya juga tidak ada. Dan jika peristiwanya tidak ada, maka pelakunya juga tidak ada. "Nah sekarang, kok ada yang ditahan di 'dalam' atau yang dipenjarakan? Itulah PK tugasnya," cetus Susno.

Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai novum yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal dan ditolak oleh jaksa, Susno menilai, hal tersebut biasa dalam persidangan. "Kalau novum diterima, ya selesailah sidang ini. Nah apakah novum itu misalnya diterima, itu kan yang menentukan hakim. Dan hakimnya bukan hakim di sini, hakim agung nantinya," kata Susno.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement