Selasa 30 Jul 2024 16:58 WIB

Muhammadiyah Ultimatum Kapolri untuk Autopsi Ulang Jasad Afif Maulana, Batasnya 9 Agustus

Tenggat waktu ultimatum berdasarkan rekomendasi dari para ahli bedah forensik.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Orang tua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatra Barat, Rabu (10/7/2024).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PP Muhammadiyah mengultimatum Mabes Polri untuk segera merespons permintaan ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Afif Maulana (AM). Afif merupakan bocah 13 tahun yang menjadi korban dugaan penyiksaan oleh anggota kepolisian di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBH AP) PP Muhammadiyah menegaskan, akan melaksanakan pembongkaran jenazah secara mandiri jika Kapolri Listyo Sigit Prabowo tak juga menanggapi permohonan pihak keluarga dan tim advokasi untuk autopsi ulang jasad AM.

Baca Juga

Ketua LBH AP PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, timnya bersama-sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, setuju memberikan tenggat waktu kepada Mabes Polri untuk melakukan ekshumasi paling lambat 9 Agustus 2024. Gufroni mengatakan, tenggat waktu ultimatum tersebut berdasarkan rekomendasi dari para ahli bedah forensik tentang batas waktu normal terhadap jenazah untuk dilakukan autopsi ulang.

“Kalau di Mabes Polri belum jalan, maka kami, bersama-sama KPAI, LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga-lembaga negara lain, untuk mendorong dalam melaksanakan ekshumasi secara independen,” begitu kata Gufroni di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Gufroni menerangkan, permintaan resmi ekshumasi jasad Afif sudah dimintakan oleh tim advokasi keluarga dari LBH Padang dan Kontras ke Polda Sumbar, pun ke Mabes Polri. Permintaan serupa, juga dilakukan resmi LBH AP PP Muhammadiyah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Akan tetapi, semua permohonan tersebut hingga kini tak ada respons. Alih-alih memberikan persetujuan, kata Gufroni, jawaban resmi jika Polri menolak, pun nihil. Sementara, kata Gufroni, rekomendasi dari para dokter bedah forensik, batas waktu normal jika dilakukan autopsi ulang maksimal dua bulan sepuluh hari dari kematian.

Artinya, kata Gufroni, batas waktu tersebut, selambatnya 9 Agustus 2024. Karena Afif, meninggal dunia pada 9 Juni 2024. Dan saat ini, kata Gufroni, masih tersisa sembilan hari lagi sebelum jasad Afif sulit diidentifikasi. Menurut dia, melalui mekanisme resmi kepolisian, jika tak ada respons, tim Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, akan menyiapkan dokter forensik independen untuk melakukan ekshumasi tersebut.

“Jadi paling tidak, kami bersepakat, melalui Komnas HAM bisa mengambil inisiatif untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang, karena Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan pengungkapan dan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana yang diduga meninggal dunia akibat penyiksaan aparat ini,” begitu kata Gufroni.

photo
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aksi Kamisan Padang berorasi di depan Polresta Padang, Sumatra Barat, Kamis (25/7/2024). Aksi itu menuntut keadilan terhadap kasus tewasnya pelajar SMP Afif Maulana yang diduga dianiaya oknum polisi, dan mendesak Polresta Padang untuk mengusut tuntas kasus tersebut. - (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Penangangan yang lambat.. baca di halaman selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement