Jumat 26 Jul 2024 20:02 WIB

PPATK Duga 24 Ribu Anak Usia 10-18 Tahun Terlibat Prostitusi Anak, Nilai Transaksi Rp127 M

Transaksi terkait prostitusi anak di antaranya lewat e-wallet dan aset kripto.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (dua kiri).
Foto: Republika/Prayogi.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (dua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan transaksi mencapai Rp127 miliar yang diduga terkait dengan prostitusi anak. Diduga terdapat 24 ribu anak dengan usia 10-18 tahun yang terlibat dalam prostitusi anak tersebut.

"PPATK menemukan dugaan transaksi yang terkait dengan prostitusi anak. Itu ada 130 ribu transaksi, angkanya mencapai Rp127.371.000.000 sekian," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga

Ivan Yustiavandana menyampaikan transaksi dalam kasus ini dilakukan di antaranya lewat e-wallet serta aset kripto. Pihaknya menambahkan anak sangat berisiko terpapar dengan pornografi dan judi online.

"Selain dengan judi online, risiko terkait dengan anak yang paling banyak itu adalah terkait dengan pornografi. Ini sesuatu yang harus kita tangani bersama. Dan kami melihat memang berat sekali tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini jika tidak kita dukung bersama-sama," katanya.

Untuk itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.

Penandatanganan dilakukan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat.

"Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," ujar Ai Maryati Solihah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement