Rabu 17 Jul 2024 17:06 WIB

Panji Gumilang Resmi Bebas dari Penjara

Panji Gumilang divonis satu tahun dalam kasus penodaan agama.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, bebas dari Lapas Indramayu setelah menjalani hukuman selama satu tahun dalam kasus penodaan agama, Rabu (17/7/2024).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pemimpin Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, menghirup udara bebas, Rabu (17/7/2024). Dia sebelumnya divonis satu tahun dalam kasus penodaan agama.

Panji diketahui keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu sekitar pukul 08.30 WIB. Kebebasannya disambut oleh keluarganya, termasuk cucunya yang langsung memberi salam hormat kepadanya.

Baca Juga

Panji yang keluar dari Lapas Indramayu dengan mengenakan jas hitam dan peci hitam khasnya, juga memberikan salam hormat kepada sejumlah orang yang menyambutnya.

‘’Hari ini Syekh Panji Gumilang sudah habis masa pidananya. Tadi pukul 08.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Indramayu,’’ ujar Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, saat ditemui Republika, di Lapas Indramayu, Rabu (17/7/2024).

Hero menjelaskan, Panji Gumilang telah menjalani masa penahanan sesuai putusan majelis hakim selama satu tahun. Dia mengatakan, selama dalam masa penahanan, Panji Gumilang memperoleh remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi menyatakan, Panji dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ tegas Yogi, Rabu (20/3/2024).

Meski demikian, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, Panji hanya menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu selama beberapa bulan.

photo
Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

Vonis Panji Gumilang. Baca di halaman selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement