REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 107 guru honorer di Provinsi DKI Jakarta dilaporkan terdampak kebijakan cleansing atau pembersihan yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik). Akibatnya, seratusan guru honorer itu harus kehilangan pekerjaannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengakui pihaknya telah melakukan cleansing terhadap guru honorer. Kebijakan cleansing itu dilakukan karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.
"Kami melakukan cleansing hasil temuan BPK," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).
Ia menjelaskan, rekrutmen guru honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan. Namun, rekrutmen itu dilakukan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.
Menurut Budi, sesuai aturan yang berlaku, sejak 2017 hingga 2022, Disdik Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi dinas. Karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai.
"Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari dinas, yang dibiayai dana BOS," ujar dia.
Karena itu, perbaikan pendidikan perlu diawali dari tenaga pengajar dengan memiliki mutu tenaga pengajar berkualitas. Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan.
Syarat yang dimaksud adalah berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
"Saat ini jumlah honorer di lingkungan Disdik jumlahnya mencapai 4.000 orang, penambahan tersebut terakumulasi sejak tahun 2016. Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh kepala dinas. Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada satu pun guru honor yang diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Berhenti mengajar pada hari pertama tahun ajaran baru. Baca di halaman selanjutnya.