Selasa 16 Jul 2024 11:16 WIB

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi kepada Ekstremis Israel, Ini Daftarnya

Sanksi diberlakukan di bawah Rezim Sanksi Hak Asasi Manusia Global UE.

Bendera Uni Eropa berkibar.
Foto: AP Photo/Geert Vanden Wijngaert
Bendera Uni Eropa berkibar.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Uni Eropa (UE) memutuskan untuk memberlakukan sanksi pembatasan terhadap ekstremis Israel di bawah Rezim Sanksi Hak Asasi Manusia Global UE (EU Global Human Rights Sanctions Regime), Senin (15/7/2024). Dilansir dari keterangan di situs Uni Eropa, Selasa (16/7/2024), ekstremis Israel yang terdaftar bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.

Ekstremis Israel itu adalah Moshe Sharvit dan ‘Peternakan Moshe’ miliknya di Lembah Yordan, Zvi Bar Yosef dan ‘Peternakan Zvi’ yang ilegal di Tepi Barat, Isaschar Manne dan ‘Peternakan Manne’ yang ilegal di Perbukitan Hebron Selatan. Selain itu, Baruch Marzel yang secara terbuka menyerukan pembersihan etnis di Palestina, Ben-Zion “Bentzi” Gopstein yang merupakan pendiri dan pemimpin organisasi ekstremis Lehava, serta grup Israel “Tsav 9” juga terkena sanksi.

Baca Juga

Tsav 9 adalah kelompok aktivis kekerasan Israel yang didirikan pada Januari 2024 yang secara rutin memblokir truk bantuan kemanusiaan yang mengirimkan makanan, air dan bahan bakar ke Gaza. Menurut UE, ekstremis Israel tersebut juga bertanggung jawab atas penyalahgunaan hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi integritas fisik dan mental dah hak atas harta benda.

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas penyalahgunaan terhadap hak atas kehidupan pribadi dan keluarga, kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan hak atas pendidikan. UE menegaskan bahwa mereka yang terkena sanksi pembatasan akan dikenakan pembekuan aset.

Sanksi tersebut juga melarang penyediaan dana atau sumber daya ekonomi kepada mereka atau untuk keuntungan mereka secara langsung atau tidak langsung. Selain itu, larangan perjalanan ke UE juga berlaku bagi mereka yang terkena sanksi.

Israel melakukan serangan mematikan ke Jalur Gaza setelah Hamas melakukan serangan lintas batas ke Israel pada 7 Oktober 2023 dan menewaskan sekitar 1.200 orang. Menurut otoritas kesehatan Palestina, hingga Senin (15/7/2024), jumlah warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel yang dimulai sejak 7 Oktober 2023, mencapai 38.664 dan 89.097 lainnya terluka.

photo
Tumbangnya Narasi Israel - (Republika)

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement