REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan KJRI Jeddah melakukan pendampingan hukum terhadap Ketua DPRD Kabupaten Rembang Supadi, yang selama sebulan terakhir ditahan di Arab Saudi. Dia ditahan otoritas terkait atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji.
Supadi (STR) yang merupakan politikus PPP ditangkap di Makkah, Arab Saudi pada 9 Juni 2024, bersama empat WNI lainnya, yaitu JSA, ALD, MII, dan MPN. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha.
"Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi. Dalam penangkapan tersebut ditahan pula beberapa barang bukti berupa uang sebesar 95.000 riyal, printer, dan kartu tanda pengenal," ujar Judha di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Setelah mengetahui kabar penangkapan tersebut, KJRI Jeddah segera melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI. Pertama, KJRI melakukan komunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi peristiwa.
Kemudian, KJRI melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Saudi. KJRI juga berkoordinasi dengan Pengadilan Pidana Saudi, kemudian menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm dan menyiapkan pembelaan.
KJRI Jeddah turut menghadiri dan mendampingi para terdakwa selama persidangan. Selain itu, KJRI juga menyampaikan informasi mengenai perkembangan kasus kepada pihak keluarga mereka di Indonesia, serta berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Rembang.
Judha mengatakan, sidang pertama kasus itu telah digelar pada 4 Juli 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Sementara sidang kedua berlangsung pada Rabu (10/7/2024), dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah serta pengacara terdakwa STR dan JSA.
"Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," kata Judha.