Sabtu 06 Jul 2024 10:44 WIB

LPDP Menjawab Kisruh Beasiswa Billy Mambrasar

Billy kuliah di Harvard dengan beasiswa LPDP jadi bahan perbincangan warganet.

Staf Khusus Milineal Presiden Jokowi sekaligus Duta SDGs Indonesia, Billy Mambrasar (tengah).
Foto: dok Pertamina
Staf Khusus Milineal Presiden Jokowi sekaligus Duta SDGs Indonesia, Billy Mambrasar (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lini masa X dihebohkan dengan tudingan Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Billy Mambrasar mendapatkan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dua kali. Lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut pun memberikan klarifikasi kepada warganet.

Sebelum LPDP memberikan penjelasan, Audhina dan Billy pun sudah saling berbalas komentar. Hal itu lantaran Audhina yang pertama kali mempertanyakan isu Billy kuliah di Universitas Harvard dengan menggunakan beasiswa LPDP hingga meluas menjadi bahan perbincangan warganet.

Baca Juga

BACA JUGA: Doa Akhir Tahun 1445 dan Awal Tahun 1446 Hijriyah, Dibaca Hari Ini Sebelum Maghrib

"Hai Kak Audhina, terima kasih atas perhatiannya terhadap proses bisnis Beasiswa LPDP, terkait pertanyaan ini kami sampaikan beberapa hal berikut: 1. Sesuai ketentuan Beasiswa LPDP, LPDP tidak memperkenankan pendanaan beasiswa pada jenjang pendidikan yang telah diselesaikan. Oleh karena itu bila seseorang telah menyelesaikan pendidikan magister tidak dapat magister kembali, demikian juga berlaku untuk pendidikan doktor," begitu klarifikasi di akun X @LPDP_RI dikutip Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).

Menurut keterangan tersebut, Billy Mambrasar adalah penerima beasiswa LPDP yang dinyatakan lulus seleksi beasiswa pada 2017 untuk jenjang pendidikan doktor atau S3. Pasalnya, ia telah merampungkan studi magister atau S2 nya di Australian National University (ANU) pada 2014.

"Billy Mambrasar juga telah mengikuti Persiapan Keberangkatan (PK) Angkatan 128 yang berlangsung pada 15-19 Oktober 2018. Pada tahun 2019, LPDP menerima Surat Permohonan Penundaan Studi dari Billy Mambrasar dengan alasan harus mengemban tugas sebagai Staf Khusus Presiden," begitu LPDP menjelaskan.

Sesuai dengan ketentuan beasiswa LPDP, penundaan studi yang disebabkan mendapat penugasan dari pejabat setingkat menteri dapat diperkenankan. Aturan tersebut berlaku pula untuk beberapa orang lain dengan kriteria kasus yang sama, bukan hanya berpihak pada satu orang saja.

"Yang bersangkutan kemudian mulai mengajukan administrasi penerbitan Letter of Guarantee (LoG) pada Januari 2023 dan tercatat telah memulai perkuliahannya di University of Pennsylvania, Amerika Serikat, pada Februari 2023 untuk program doktor atau S3," kata LPDP mengakhiri.

Jawaban LPDP itu belum memuaskan Audhina. "I see, jadi memang dari 2018 untuk S3 ya, min? Boleh tanya satu lagi kah, karena di antara 2018 sampai 2023 tercatat mendapat beasiswa lain untuk belajar jenjang S2, itu boleh juga?" ujarnya lewat akun X @audhinafh

LPDP pun merespons. "Pelaksanaan pemantauan yang dilaksanakan LPDP terbatas pada jenjang pendidikan yang akan didanai LPDP. Karena yang bersangkuan mendapatkan pendanaan beasiswa S3, akan menjadi permasalahan hanya bila yang bersangkutan melakukan studi S3 lain."

 

Billy panggil Audhina sister...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement