Jumat 05 Jul 2024 20:16 WIB

Kapolda Sumbar Beberkan Bukti-Bukti Ini demi Sanggah LBH di Kasus Kematian Afif Maulana

LBH Padang telah melaporkan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono ke Divisi Propam Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono.
Foto:

LBH Padang, yang tergabung dalam Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono ke Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian tak wajar yang dialami anak AM. Kelompok advokasi tersebut juga mengajukan permohonan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengirimkan tim pengawasan internal dalam proses penyelidikan, dan penyidikan kasus kekerasan serta penyiksaan yang diduga menjadi sebab matinya anak AM.

“Kami yang tergabung dalam Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, pada hari ini melakukan pelaporan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, dan Kanit Jatanras dari satuan reserse Polresta Padang,” kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andri Yunus saat ditemui di Mabes Polri di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Andri mengatakan, selain Kontras, yang tergabung dalam tim advokasi tersebut, juga termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan LBH Padang, serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP).

Menurut Andri, laporan etik terhadap Kapolda Sumbar dan para bawahannya itu dilakukan karena sejumlah hal. Namun kata dia, utamanya masih menyangkut soal pengusutan kasus kekerasan, dan penganiayaan yang diduga penyebab anak AM tewas, dan melukai anak-anak serta remaja lainnya.

“Banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh para terlapor (etik) tersebut dalam pengungkapan dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang dialami oleh almarhum anak AM, dan korban anak-anak lainnya,” ujar Andri.

Adapun terkait dengan permohonan kepada Kapolri, kata Andri, agar memerintahkan Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Karowasidik) di Bareskrim Polri melakukan pengawasan terhadap proses pengungkapan kasus kekerasan, dan penganiayaan yang diduga menjadi sebab kematian anak AM. “Mengapa kami melaporkan, dan meminta pengawasan yang sifatnya isidentil, karena kami melihat, banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran-pelanggaran etik dalam proses penyelidikan, dan penyidikan kematian anak AM,” sambung Andri.

Ragam kejanggalan tersebut, kata Andri sudah berkali-kali disampaikan oleh LBH Padang. Pun dari hasil penyelidikan LBH Padang, selaku pendamping hukum anak AM, dan korban-korban kekerasan serta penganiayaan tersebut sudah disampaikan kepada Polda Sumbar untuk ditindaklanjuti ke dalam proses penyidikan. “Tetapi alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi, penyelidikan, dan penyidikan, Polda Sumbar, dan jajarannya malah melakukan penggiringan-penggiringan opini yang melenceng dari pokok masalah pembunuhan anak AM menjadi seperti mencari-cari pihak-pihak yang memviralkan kasus tersebut,” kata Andri.

photo
Karikatur Opini Republika : Darurat Kekerasan Remaja - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement