Rabu 03 Jul 2024 09:02 WIB

Tak Punya Keahlian, Ketua Panitia Lelang Tol Layang MBZ Heran Ditunjuk Jasa Marga

Yudhi tidak memiliki sertifikat keahlian pelelangan proyek pembangunan Tol Layang MBZ

Rep: Antara/Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin mengaku, tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pelelangan proyek pembangunan jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada 2016-2017. Dia juga heran mengapa ditugaskan di posisi itu.

"Saya juga (bertanya) kenapa Jasa Marga menunjuk saya, saya tidak paham," kata Yudhi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga

Lantaran tidak memiliki sertifikat dan pengetahuan tentang lelang, Yudhi banyak tidak mengetahui mengenai proses lelang tersebut. Termasuk terkait survei pasar, dokumen lelang, hingga penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak diketahuinya sama sekali.

Yudhi turut tidak mengetahui terdapat pekerja yang memiliki sertifikat keahlian pelelangan atau tidak di PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dengan demikian, ia hanya menjalankan perintah yang ada untuk menjadi ketua panitia lelang dalam proyek yang cukup besar tersebut.

"Kalau bisa menolak ya menolak, karena memang tidak boleh menolak jadi saya jalan terus saja," ucap Yudhi menambahkan.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat menyeret Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite, sebagai terdakwa.

Keempatnya diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi, yakni Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp 367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp 142,75 miliar, sehingga merugikan keuangan negara Rp 510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana karena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lendutan Tol MBZ...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement