Selasa 02 Jul 2024 14:19 WIB

Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polisi Ungkap Alibi Pengacara yang Terbantahkan

Polda tegaskan bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Tim kuasa hukum Polda Jabar tengah memberikan jawaban atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Foto:

Bahkan, ahli yang dimintai keterangan menilai terdapat keterangan berbeda antara Pegi Setiawan dengan ayahnya Rudi Irawan.

Nurhadi memastikan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur termasuk sudah melalui gelar perkara. Selain itu, sudah melalui analisis aturan atau yuridis.

"Kita sudah sesuai prosedur melalui gelar perkara," kata dia.

Nurhadi memastikan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap merupakan Pegi alias Perong. Ia pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melihat hukum secara komprehensif.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement