REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengungkapkan telah menyampaikan panggilan kepada pihak Polda Jawa Barat untuk hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Senin (24/6/2024). Namun, tidak mengetahui alasan Polda Jabar tidak hadir.
Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar pukul 09.00 WIB dan dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman. Sidang dihadiri oleh penggugat. Namun, hingga 20 menit berselang termohon atau Polda Jabar tidak kunjung datang sehingga sidan ditunda 1 Juli.
Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli disebabkan termohon Polda Jabar tidak hadir. Ia mengaku tidak mengetahui alasan termohon tidak hadir.
"Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon. Itu alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu pekan apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut," ucap dia, Senin (24/6/2024).
Ia menuturkan surat panggilan sudah diterima oleh Polda Jabar. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali kepada termohon. "Apabila tidak hadir sidang dilanjut," kata dia.