Jumat 21 Jun 2024 18:36 WIB

Polri: Pengendali Judi Online di Indonesia adalah Mafia Asal China

Negara-negara di Asia Tenggara menderita akibat judi online.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
 Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.
Foto:

Di Indonesia, menurut Krishna, dengan jumlah populasi yang terus membesar. Pun peminatnya banyak, turut menjadi salah-satu market pasar perjudian online yang dibidik.  Krishna mengatakan, dalam usaha pengembangan pasar perjudian online ke sebuah negara, para mafia-mafia Cina tersebut mencari operator dengan merekrutnya dari negara yang menjadi target.

 

“Misalnya, apabila mereka mau mengembangkan judi online di Indonesia, maka mereka merektur orang-orang Indonesia. Ratusan orang Indonesia diberangkatkan, direkrut dari Indonesia,” kata Krishna.

 

Dari hasil rekrutmen, kata Krishna, orang-orang yang diberangkatkan itu dibawa ke Mekong Region Countrys di Laos, Kamboja, dan Mynamar  untuk menjadi pegawai, dan juga operator perjudian online. “Kemudian mereka melakukan kegiatan operator perjudian, dengan tentunya diorganisir oleh kelompok mafia-mafia yang sudah mengendalikan perjudian tersebut,” begitu ujar Krishna.

 

Polri, kata Krishna, tak bekerja sendiri dalam menghadapi origanized crime asal Cina yang mengoperasikan perjudin online di kawasna Mekong Regoin Country tersebut. Karena, kata dia, kepolisian tiga negara, di Laos, Kamboja, dan pemerintahan Myanmar, juga saat ini mengalami dampak negatif dari masifnya perjudian online tersebut.

 

Karena itu, kata Krishna, Polri terus bekerjasama dengan semua kepolisian, dan interpol di Asia Tenggara untuk mencegah, dan melakukan penindakan atas perjudian daring tersebut.

 

“Kami beberapa kali melakukan pencabutan paspor, pencekalan, dan melakukan pencegahan untuk keberangkatan ke luar negeri beberapa kelompok, karena ditengarai akan diberangkatkan ke negara-negara ini untuk dipekerjakan sebagai pelaku, dan operator perjudian,” begitu kata Krishna. 

 

Beberapa operasi pencegahan, dan penindakan yang sudah pernah dilakukan di antaranya dengan keberhasilan memulangkan 154 warga negara Indonesia dari Manila, Filipina, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan sebagai pegawai, dan operator perjudian.

 

Termasuk, kata Krishna, keberhasilan lainnya dalam upaya memulangkan para pekerja Indonesia, yang tertahan di beberapa negara bagian di Myanmar lantaran terlilit situasi sebagai pekerja judi online.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement