REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto nampaknya belum bisa bernafas lega. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil lagi Hasto untuk diperiksa sebagai saksi.
Hasto baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/6/2024). Tapi KPK memberi sinyal bahwa pemeriksaan itu belum cukup dalam menggali keterangan Hasto.
"Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi H (Hasto) berikutnya," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Namun sayangnya, Budi ogah mengungkapkan kapan jadwal pemeriksaan lanjutan Hasto. Budi hanya menekankan KPK akan memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada masyarakat.
Dalam pemeriksaan kemarin, Hasto Kristiyanto mengaku berada di ruangan pemeriksaan KPK selama 4 jam, tapi pemeriksaan hanya berlangsung 1,5 jam. Adapun sisa waktunya diklaim Hasto dirinya dibiarkan kedinginan. Hasto pun memprotes penyitaan terhadap ponselnya saat pemeriksaan.
Diketahui, kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU. Wahyu saat itu diduga menerima uang suap penetapan anggota DPR 2019-2024 lewat pergantian antarwaktu (PAW), salah satunya Harun Masiku.
Adapun kader PDIP Saiful Bahri, disebutkan merupakan orang yang diminta Hasto guna membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI hasil PAW. Saiful disebut berperan berkomunikasi dengan anggota DPR RI terpilih agar mau di-PAW, dan memberikan uang suap kepada Wahyu.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.
Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Sedangkan Wahyu sudah menghirup udara bebas pascamenuntaskan masa hukuman penjaranya.