Jumat 07 Jun 2024 05:09 WIB

Bukan Palsu, Ini Asal Sumber Emas Cap Ilegal Antam

Kejagung memastikan emas yang dilebur itu asli.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto:

Pengusutan korupsi emas di PT Antam ini terkait dengan pengecapan LM Antam ilegal sebanyak 109 ton yang dilakukan di UBPP LM PT ANTAM sepanjang 2010-2021. Setahun dalam penyidikan di Jampidsus-Kejakgung, sejak Mei 2023, pada Rabu (29/5/2024) lalu penyidik Jampidsus mengumumkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yang dijadikan tersangka, adalah TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. 

 

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan enam orang general manager UBPP LM PT ANTAM Tbk sebagai tersangka,” begitu kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5/2024). Tersangka TK ditetapkan tersangka selaku GM UBPP LM ANTAM 2010-2011. Tersangka HN selaku GM UBPP LM ANTAM 2011-2013. Tersangka DM adalah GM UBPP LM ANTAM 2013-2017. Sedangkan tersangka AHA merupakan GM UBPP LM ANTAM 2017-2019.

 

Tersangka MA, GM UBPP LM ANTAM 2019-2021. Terakhir tersangka ID merupakan GM UBPP LM ANTAM 2021-2022. Semua tersangka, kata Kuntadi dijebloskan ke sel tahanan yang terpisah. Kecuali tersangka HM, dan tersangka AHA yang terlebih dahulu sudah mendekam di sel tahanan terkait dengan kasus emas PT ANTAM lainnya. Kuntadi menerangkan, kasus korupsi pada komoditas emas ini, terkait dengan kerja sama ilegal antara UBPP LM PT ANTAM dengan pihak-pihak swasta sepanjang periode 2010 sampai 2021.

 

Kerjasama tersebut, terkait dengan jasa pengolahan bahan baku logam mulia untuk produksi emas yang dilakukan oleh UBPP LM Antam terhadap pihak swasta.

 

“Dalam kegiatan manufaktur tersebut, terjadi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi. Yaitu berupa kegiatan perbuatan para tersangka yang tidak hanya melakukan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia. Melainkan keenam tersangka juga meletakkan merek LM Antam pada jasa manufaktur terhadap pihak swasta tersebut,” kata Kuntadi. 

 

Padahal, kata Kuntadi, para tersangka sebagai GM UBPP LM Antam mengetahui, bahwa cap LM Antam merupakan merek resmi atas produksi emas PT Antam. Merek LM Antam tersebut memiliki nilai ekonomis dalam produksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) logam mulia tersebut.

 

“Sehingga dengan meletakkan merek LM Antam tersebut, seharusnya melalui kerjasama dengan pembayaran hak merek kepada PT ANTAM,” kata Kuntadi. Namun dalam praktiknya, para tersangka tersebut mengambil keuntungan sendiri atas jasa manufaktur untuk swasta-swasta produsen emas tersebut. Dan menikmati pemberian atas pengecapan LM Antam pada produksi emas ilegal tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement