Rabu 05 Jun 2024 17:41 WIB

Komisi Informasi Desak Pemerintah Transparan Soal Tapera

Pemerintah dinilai belum mampu memberi penjelasan tentang Tapera.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola (BP) Tapera, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola (BP) Tapera, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Informasi (KI) Pusat menyinggung pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sehingga publik diharapkan memperoleh informasi yang utuh mengenai kebijakan itu.

"Karena keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga terhadap berbagai sumber informasi," kata Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga

Vici mengingatkan kekuasaan pada dasarnya berpotensi diselewengkan. Vici meyakini pemerintahan yang terbuka akan mengurangi potensi penyelewengan. "Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," ujar Vici.

Vici merujuk Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. Aturan tersebut menerangkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dasar hukum lainnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut menjelaskan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

"Informasi di badan publik 90 persennya seharusnya dibuka. Hanya 10 persen yang menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis, dan rahasia pribadi yang tidak bisa dibuka," ucap Vici.

Oleh karena itu, Vici mendesak pemerintah transparan soal Tapera. Sebab menurutnya, masyarakat masih banyak yang mempertanyakan hingga keberatan dengan kebijakan tersebut. "Seharusnya pemerintah menyampaikan pada publik apa yang menjadi dasar pertimbangan dibuatnya Tapera," ucap Vici.

Vici mengatakan, pemerintah belum mampu memberi penjelasan yang baik tentang Tapera kepada publik. Padahal program Tapera sejatinya sudah ada sejak lima tahun lalu. "Berlaku untuk PNS (pegawai negeri sipil) namun tahun ini mulai berlaku untuk semua pihak," ujar Vici.

Sebagai bentuk evaluasi, Vici mendorong pemerintah melakukan sosialisasi soal Tapera secara masif. Baru kemudian, menyampaikan dasar pertimbangan soal kebijakan tersebut. "Sehingga diambil kebijakan yang masuk kategori pekerja diwajibkan mengikuti Tapera," ucap Vici.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan program Tapera akan tetap berjalan. Namun, Moeldoko menyampaikan implementasi Tapera masih menunggu peraturan menteri keuangan dan menteri ketenagakerjaan.

Moeldoko menyampaikan pemerintah akan menanggung tabungan 0,5 persen untuk para ASN dari APBN setelah adanya peraturan dari menteri keuangan. Untuk potongan 0,5 persen dari pemberi kerja akan tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.

Moeldoko mengatakan Tapera merupakan solusi dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan backlog yang kini mencapai 9,9 juta orang belum memiliki rumah.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement