Selasa 04 Jun 2024 14:18 WIB

Polda Metro Jaya Periksa Hasto, Begini Respons Puan Maharani

Hasto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan penyebaran hoaks.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani menanggapi pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, partai berlambang kepala banteng itu taat terhadap hukum.

"PDI Perjuangan taat hukum, jadi akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga

Diketahui, Hasto selaku sekretaris jenderal PDIP memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Hasto tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didampingi oleh sejumlah kuasa hukum, Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saya hadir didampingi penasihat hukum dari Badan Penasihat Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi," ujar Hasto kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Hasto mengatakan, kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Ditkrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap dirinya didasari adanya dua laporan polisi (LP). Kedua LP tersebut adalah Laporan Polisi Nomo LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024

Dalam kasus ini, Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement