Selasa 04 Jun 2024 13:06 WIB

Suami Penyanyi BCL Tersangkut Kasus Penggelapan, Kasus dalam Penyidikan

Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya berinisial AW.

Instagram Tiko Aryawardhana
Foto:

Penasihat hukum bernama Leo itu menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021.
 
Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Leo menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik. “LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ujarnya. 

Atas perbuatannya terlapor terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement